Apa sih perbedaanya Sertifikat Hak Milik Dan Hak Guna Bangunan?

perbedaan Sertifikat Hak Milik

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HAk Guna Bangunan (HGB) adalah jenis legalitas dalam status kepemilikan properti

Saat kamu berencana untuk membeli rumah, wajib hukumnya untuk memahami perbedaan keduanya. Sebab, baik itu SHM maupun HGB memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda. Jangan sampai karena kamu tak memahami perbedaan keduanya, kamu malah terlibat masalah terkait legalitas di kemudian hari.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah legalitas dengan status tertinggi

Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat dengan kewenangan penuh atas sebuah lahan atau tanah, oleh pemegang sertifikat tersebut. Sedangkan Menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Dari pasal tersebut, disimpulkan bahwa hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan memberi manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apabila kelak terjadi masalah terkait legalitas rumah, maka nama yang tercantum di sertifikat tersebut lah yang menjadi pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga bisa menjadi alat agunan atau jaminan yang kuat untuk pengajuan kredit.

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang kepemilikannya sementara

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. Pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam waktu tertentu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang Pokok Agraria, dan memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.

Biasanya, HGB dikembangkan oleh pengembang menjadi sesuatu yang bersifat komersial, seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.

Baik mana, SHM atau HGB?

Dari penjelasan di atas, singkatnya, SHM menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Dengan SHM, pemilik rumah memiliki kebebasan penuh, bisa mewariskan properti ke keturunannya, dan bisa memiliki jaminan perbankan dengan nilai tinggi.

Sedangkan pemilik rumah dengan legalitas HGB hanya memiliki bangunannya saja. Maka dari itu, sangat disarankan bagi pemilik properti, untuk memiliki surat legalitas yang paling kuat, yaitu SHM.

Untuk itu, bagi kamu yang propertinya masih berstatus Hak Guna Bangunan, sebaiknya tingkatkan status kepemilikan menjadi SHM.