Begini Sistem Pembayaran Kredit Rumah KPR

Sistem Pembayaran Kredit Rumah

Saat ini di Indonesia mengenal tiga sistem pembayaran kredit rumah, yaitu tunai keras (hard cash), tunai bertahap (cash installment), dan kredit pemilikan rumah (KPR). Sampai saat ini, KPR menjadi pilihan utama bagi sebagian masyarakat dalam melakukan transaksi pembelian rumah. Sebenarnya apa sih KPR itu? Bagaimana sistem pembayarannya?

Pengertian Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Mari mengenal lebih dalam tentang KPR! Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah program pinjaman dari bank untuk membeli rumah secara kredit. Ada dua jenis KPR, yaitu KPR subsidi (untuk masyarakat menengah ke bawah) dan KPR non subsidi (untuk semua kalangan masyarakat). Bank penyedia program KPR biasanya telah bekerja sama dengan pihak-pihak developer untuk mempermudah proses pengajuan. Pengajuan KPR dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan baik secara online atau datang langsung ke kantor cabang.

Tidak semua orang dapat diterima permohonannya karena bank memiliki syarat dan ketentuan tersendiri untuk dapat menerima sebuah permohonan. Syarat dasar yang biasa diajukan umumnya adalah WNI, usia minimal 21 tahun/telah menikah, dan memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap. Adapun syarat-syarat lain berbeda tiap bank. Selain itu juga ada beberapa dokumen pribadi dan jaminan yang harus dilengkapi seperti fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, slip gaji, dan masih banyak lagi.

KPR ini dikenal dengan kemudahannya dalam sistem pembayaran. Seperti apa sih sistem pembayaran rumah KPR?

Sistem pembayaran rumah KPR

Minimnya pengetahuan masyarakat Indonesia dalam sistem pembayaran kredit rumah menjadi salah satu faktor utama penghambat perluasan investasi mereka. Umumnya masyarakat Indonesia (dalam hal ini masyarakat menengah kebawah) tidak tahu menahu tentang bagaimana system KPR yang jelas. Mereka sudah terburu-buru takut dengan yang Namanya urusan bank. Banyak dari mereka juga yang sudah takut duluan sebab mendengar tentang beberapa orang lainnya yang rumahnya di sita oleh bank karena tidak sanggup membayar bunga yang tingi.

Ini adalah hal yang salah! Mari saya jelaskan, saat membeli rumah KPR, Anda hanya tinggal membayar uang muka saja dan sisanya akan dilunasi oleh bank. Uang muka KPR yang harus dibayarkan minimal sebesar 30% untuk rumah pertama dan 50% untuk rumah kedua. Nantinya, Anda harus membayar biaya cicilan untuk melunasi pembayaran kepada bank setiap bulannya disertai bunga. Jika Anda memenuhi semua syarat yang ditentukan oleh bank, maka bank akan mengabulkan pengajuan KPR Anda. Besarnya cicilan dan bunga yang harus Anda bayarkan setiap bulannya ditentukan oleh pihak bank. Sementara itu developer atau pemilik rumah bekas yang akan Anda beli tidak ikut andil dalam urusan pembayaran ini.

Setiap bulannya Anda akan membayar cicilan yang terdiri dari utang pokok dan bunga. Utang pokok adalah nominal uang yang belum dilunasi, sedangkan bunga adalah biaya jasa KPR yang telah ditentukan oleh bank. Bunga terdiri dari 2 macam, yaitu fixed (nilai bunga tetap selama periode yang telah ditentukan) dan floating (nilai bunga berubah-ubah sesuai ketetapan bank). Kebanyakan bank di Indonesia menggabungkan kedua macam bunga ini dalam prosesnya.

Saat Anda memutuskan untuk membeli rumah, pertimbangkan kondisi finansial Anda dan sistem pembayaran kredit rumah yang akan Anda gunakan. Untuk saat ini, KPR adalah solusi termudah dan tercepat untuk mendapatkan rumah bagi Anda yang ingin membeli rumah tapi kemampuan finansialnya terbatas. Jika sudah yakin, tunggu apa lagi?