Untuk apa pake calo? Mengurus Akta Jual Beli Tanah gampang kok?

Saat melakukan transaksi jual beli properti, pasti kamu akan mengurus dokumen legalitasnya. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Akta Jual Beli tanah alias AJB.

Apa sih sebenarnya Akta Jual Beli tanah itu?

Jual beli properti merupakan proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli yang dilengkapi dengan bukti-bukti otentik berupa dokumen. Akta Jual Beli menjadi salah dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak tersebut. Proses pembuatan AJB ini dilakukan di hadapan pejabat PPAT. Ini dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli.

Bagaimana proses pembuatan Akta Jual Beli tanah?

Banyak orang yang mengira bahwa pembuatan AJB memerlukan proses panjang yang berbelit-belit, sehingga gak jarang yang meminta bantuan calo untuk menyelesaikan proses ini. Padahal mengurus AJB gak sulit loh, selama kamu paham caranya. Untuk itu kami  akan memberikan cara lengkap mengurus AJB dari awal hingga selesai. Yuk, simak bersama-sama!

Untuk penjual, siapkan dokumen-dokumen ini

Dalam pembuatan AJB, diperlukan beberapa dokumen, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Dari sisi Penjual, dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (Surat persetujuan ini bisa juga dituliskan di Akta Jual Beli)
  • Sertifikat Tanah
  • Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli.

Untuk pembeli, siapkan dokumen-dokumen ini

Sedangkan dari sisi pembeli, dokumen yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
Datang ke kantor PPAT

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor PPAT sesuai lokasi di mana propertimu dibeli. Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan di atas.

Pihak PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen

Dokumen tersebut lalu akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya sebelum penandatanganan AJB berlangsung. Petugas memerlukan waktu beberapa hari untuk memeriksa sertifikat-sertifikat tersebut, dan memastikan bahwa properti tersebut tidak dalam sengketa atau tidak dijaminkan.

Penandatanganan AJB

Setelah  sertifikat tanah  sudah terverifikasi, dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan Akta Jual Beli tanah sudah bisa dilakukan. Baik penjual maupun pembeli wajib hadir pada proses ini. Proses penandatangan ini juga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. Biasanya berasal dari kantor PPAT tersebut, atau dua pegawai notaris jika melalui notaris. Setelah AJB ditandatangai, maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum.

Proses balik nama

Setelah penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah melakukan balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama. Setelah AJB selesai dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB dan juga beberapa berkas lainnya, yaitu Surat Permohonan Balik Nama, Akta Jual Beli, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan.

Setelah berkas-berkas tersebut diserahkan ke kantor pertanahan, maka pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Nantinya,nama penjual akan dicoret dengan tinta hitam dan juga diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan.

Sedangkan nama pembeli sebagai pemilik yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat yang juga akan ditandatangani pihak kantor pertanahan. Pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah balik nama tersebut dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.